Makassar,harianpembela.com-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus memaksimalkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan pada pengadaan bibit nanas yang anggarannya diduga tidak sesuai dengan jumlah dan kualitas bibit yang disalurkan ke lapangan.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak, realisasi di lapangan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain dugaan penggelembungan harga (markup), penyidik juga menyoroti pola distribusi bibit yang dinilai janggal, termasuk kemungkinan adanya pengaturan pemenang proyek.
Beberapa pejabat pelaksana kegiatan disebut mengetahui detail proses tersebut namun belum seluruhnya kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sampai saat ini, puluhan dokumen seperti RAB, kontrak, laporan progres, serta data vendor telah disita dan sedang diaudit ulang.
Tim penyidik Kejati Sulsel terus menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, yakni seorang perempuan berinisial T dan pria berinisial RR.
Perempuan inisial T tersebut diketahui memiliki hubungan istimewa dengan RR, yang dikabarkan pernah menjadi 'Orang Dekat' Bupati Takalar yang diperbantukan pada Bagian LPSE Pemkab Takalar tahun 2025 lalu.
"Tahun lalu, memang betul RR ini pernah menjadi orang dekat Pak Bupati yang dipercayakan untuk menyusun pengadaan proyek-proyek di LPSE Takalar," ungkap salah satu sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Senin (9/2/2026) malam.
Melalui perantara T, pria RR diduga digunakan jasanya untuk mengoperasikan sistem lelang pada proyek pengadaan bibit nanas.
Dampaknya, dua ASN Pemkab Takalar tersebut kini menjadi incaran tim penyidik Kejati Sulsel dalam proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.
Bahkan, pada tanggal 27 Januari 2026 lalu, tim penyidik Kejati Sulsel melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Takalar.
Lokasi pertama yang didatangi tim penyidik Kejati Sulsel yakni Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, untuk mencari keberadaan T. Namun, ia tidak berada di tempat.
Dari lokasi tersebut, penyidik bergerak ke sebuah rumah di kompleks Perumahan Istana Permai Takalar, yang diketahui sebagai tempat tinggal T.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejati Sulsel tidak berhasil menemui T. Sebab, T dikabarkan sedang berada di luar rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan berinisial T diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pria berinisial HS, seorang mantan pejabat di Dinas TPHBun Provinsi Sulsel.
Relasi inilah yang disebut-sebut menjadi pintu masuk dugaan keterlibatan RR dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.(tim/red)