Takalar,harianpembela.com-- Proyek pengadaan sarana kebersihan berupa 2300 unit tong sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik.
Proyek ini dinilai tidak transparan karena informasi mengenai besaran anggaran dan sumber pendanaannya tertutup rapat, sehingga memicu tanda tanya besar terkait tata kelola keuangan di instansi tersebut.
Pasca proyek pengadaan tong sampah tersebut disorot, nama RZ muncul ke permukaan publik. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek tersebut adalah milik inisial RZ yang juga diduga orang dekat Bupati Takalar.
Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menilai proyek tersebut terindikasi terjadi penggelembungan anggaran atau mark-up anggaran.
Ia pun meminta kepada Kejaksaan Negeri Takalar (Kejari) untuk segera melidik proyek pengadaan tong sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami minta Kejari Takalar untuk segera melidik proyek tersebut sambil kami mempersiapkan laporannya untuk dorong ke Kejari Takalar,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas DLHP Takalar, Syafaruddin yang dikonfirmasi sejumlah media beberapa waktu lalu, enggan membeberkan siapa pelaksana proyek pengadaan tong sampah tersebut.(*)