Takalar,harianpembela.com-- Aktivis Takalar melayangkan kritik keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lambannya progres pemeriksaan dugaan penyimpangan proyek digitalisasi SPBU pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp3,6 triliun.
Salah satu aktivis Takalar, Uddin menyoroti mandeknya penanganan perkara yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia periode 2017-2019, yang kini menjabat sebagai Bupati Takalar.
Padahal, yang bersangkutan telah diperiksa oleh KPK sekitar lima bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan lanjutan terkait status hukum maupun perkembangan penyelidikan.
“Kami melihat ada kejanggalan serius. Sudah lima bulan sejak pemeriksaan dilakukan, tetapi publik tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai progres kasus ini. KPK jangan terkesan tebang pilih atau kehilangan taji ketika berhadapan dengan pejabat aktif,” tandasnya.
Menurut Uddin, proyek digitalisasi SPBU dengan nilai triliunan rupiah tersebut sangat strategis dan rawan penyimpangan, sehingga seharusnya menjadi prioritas utama penegakan hukum.
Lambannya penanganan kasus tersebut, lanjut Uddin, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara konsisten.
“KPK harus ingat, hukum tidak boleh kalah oleh jabatan dan kekuasaan. Status sebagai kepala daerah tidak boleh menjadi tameng untuk memperlambat atau menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Untuk itu, Uddin mendesak KPK segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jika bukti sudah ada, jangan ragu menetapkan tersangka. Jika belum, jelaskan ke publik apa kendalanya. Diam terlalu lama hanya akan melahirkan spekulasi dan kecurigaan,” pungkasnya.
Sebagai lembaga yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, KPK diminta untuk menjaga integritas, independensi, dan keberanian serta membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah yang memiliki kekuasaan politik.
Uddin menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi apabila KPK tetap tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.(*)