Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kebijakan Bupati Takalar Terkait Gaji Perangkat Desa di Bayar Tepat Waktu Dinilai Cuma Omon-omon

24.2.26, 16.55 WIB Last Updated 2026-02-24T08:55:27Z
Takalar,harianpembela.com-- Kebijakan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, terkait gaji perangkat desa dibayar tepar waktu per tanggal 1 setiap bulan, dinilai cuma omon-omon.

Pasalnya, sejak bulan Januari hingga Februari 2026, para kepala desa, perangkat desa serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menerima pembayaran gaji mereka seperti yang dijanjikan.

Diketahui, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye telah mengeluarkan kebijakan pencairan gaji perangkat desa tepat waktu per tanggal 1 setiap bulan dan mulai diberlakukan pada Oktober 2025.

Kebijakan Bupati tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD). 

Regulasi itu digadang-gadang menjadi solusi atas keterlambatan pembayaran penghasilan tetap kepala desa, BPD, perangkat, dan staf desa.
‎Namun memasuki akhir bulan Februari 2026, sejumlah perangkat desa mengaku jika gaji mereka belum juga dicairkan selama tiga bulan terakhir. Kondisi itu memicu konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan sendiri.
‎“Kami sangat menghormati pemerintah Daerah. Hanya saja, kami sebagai perangkat desa juga berhak menagih janji Bapak Bupati terkait pencairan gaji tiap bulan. Sekarang sudah dua bulan, gaji kami belum juga dicairkan. Apalagi sekarang bulan puasa, kami juga butuh uang untuk kasi makan anak istri kami," beber salah satu perangkat desa yang minta dirahasiakan identitasnya, Selasa (24/2/2026).

Ia mengatakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan sekali. Atas hal itu, dia meminta agar haknya tersebut segera dibayarkan.

Mereka juga berharap pemerintah bisa segera membayar gajinya selama setiap bulan sekali. Sebab menurutnya jika mengacu pada Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, siltap harus dibayarkan setiap bulan.

"Mengacu pada Undang-undang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025. harus per bulan dibayarkan. Harusnya dikaji baik-baik dulu, seperti apa ke depan dan apa dampaknya ketika kebijakan itu tidak tertib pelaksanaannya. Di akhir-akhir ini tentu banyak yang dirugikan,” tandasnya.
‎Para perangkat desa berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan pembayaran hak mereka sesuai ketentuan Perbup. Mereka menilai kepastian pencairan gaji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Kebijakan Bupati Takalar Terkait Gaji Perangkat Desa di Bayar Tepat Waktu Dinilai Cuma Omon-omon
  • 0

Terkini

Topik Populer